Pengacara Polisi Beri Keterangan Mengenai Status Hukum Luna Maya - Cut Tari

Abdul Rahman Syaukani | 7 Agustus 2018 | 18:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gugatan praperadilan kasus video asusila Luna Maya dan Cut Tari resmi ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan hari ini, Selasa (7/8).

Hakim dalam putusannya menyatakan tidak bisa menghentikan kasus yang proses penyidikannya masih sedang berjalan di kepolisian.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," ungkap hakim Florensasi Susana membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.

Filip selaku pengacara kepolisian mengatakan pihaknya sudah menyerahkan bukti untuk memperkuat kalau kasus video asusila dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari, bahwa kasus itu masih ditangani penyidik.

"Kan tadi teman-teman dengar bersama putusannya. Kuasa hukum kan kami secara teknis sudah kami lakukan semua. Sesuai dengan teknis penyidikan yang dibuat oleh teman-teman penyidik, kami buatkan dalam jawaban, kami buatkan dalam kesimpulan. Kami sampaikan dalam bukti-bukti sehingga itulah putusan hakim," ungkap Filip.

Ditolaknya gugatan praperadilan kasus asusila yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari, otomatis keduanya masih menyandang status tersangka. Hal itu dibenarkan Filip. "Iya (masih tersangka)," tandasnya.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait